Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan konservasi sumber daya energi.
(2) Kebijakan konservasi sumber daya energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. sumber daya energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/atau disediakan;
b. jumlah sumber daya energi yang dapat diproduksi;
dan
c. pembatasan sumber daya energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan.
Koreksi Anda
