Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap dalam melakukan pengusahaan energi wajib melakukan konservasi energi.
(2) Pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi.
(3) Pelaksanaan konservasi energi dalam pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan teknologi yang efisien energi yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
