Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap dalam kegiatan penyediaan energi wajib melaksanakan konservasi energi.
(2) Pelaksanaan konservasi energi dalam kegiatan penyediaan energi meliputi:
a. perencanaan yang berorientasi pada penggunaan teknologi yang efisien energi;
b. pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan proses yang secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan energi yang efisien; dan
c. pengoperasian sistem yang efisien energi.
Koreksi Anda
