Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab: a. melaksanakan konservasi energi dalam setiap tahap pelaksanaan usaha; dan b. menggunakan teknologi yang efisien energi; dan/atau c. menghasilkan produk dan/atau jasa yang hemat energi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi yang efisien energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda