Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab:
a. melaksanakan konservasi energi dalam setiap tahap pelaksanaan usaha; dan
b. menggunakan teknologi yang efisien energi;
dan/atau
c. menghasilkan produk dan/atau jasa yang hemat energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi yang efisien energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
