Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab secara nasional untuk:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan program konservasi energi;
b. mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi;
c. melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi;
d. mengkaji, menyusun, dan MENETAPKAN kebijakan, serta mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
e. memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
f. melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna energi;
g. melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi yang telah ditetapkan; dan
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi.
Koreksi Anda
