Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab secara nasional untuk: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan program konservasi energi; b. mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi; c. melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi; d. mengkaji, menyusun, dan MENETAPKAN kebijakan, serta mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi; e. memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi; f. melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna energi; g. melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi yang telah ditetapkan; dan h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi.
Koreksi Anda