Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk konservasi energi nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri. (2) Rencana induk konservasi energi nasional paling sedikit memuat sasaran, pokok-pokok kebijakan, program, dan langkah-langkah konservasi energi. (3) Penyusunan rencana induk konservasi energi nasional dilakukan dengan: a. mengacu pada rencana umum energi nasional; dan b. memperhatikan masukan dari instansi terkait, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat. (4) Rencana induk konservasi energi nasional dibuat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau setiap tahun sesuai keperluan.
Koreksi Anda