Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk konservasi energi nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana induk konservasi energi nasional paling sedikit memuat sasaran, pokok-pokok kebijakan, program, dan langkah-langkah konservasi energi.
(3) Penyusunan rencana induk konservasi energi nasional dilakukan dengan:
a. mengacu pada rencana umum energi nasional; dan
b. memperhatikan masukan dari instansi terkait, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.
(4) Rencana induk konservasi energi nasional dibuat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau setiap tahun sesuai keperluan.
Koreksi Anda
