Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Penerapan standar kinerja energi pada peralatan pemanfaat energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan pencantuman label tingkat efisiensi energi.
(2) Pencantuman label tingkat efisiensi energi dilakukan oleh produsen dan importir peralatan pemanfaat energi pada peralatan pemanfaat energi secara bertahap sesuai tata cara labelisasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pentahapan, tata cara labelisasi, dan jenis-jenis peralatan pemanfaat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
