Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Penerapan teknologi yang efisien energi dilakukan melalui penetapan dan pemberlakuan standar kinerja energi pada peralatan pemanfaat energi.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
