Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING
Teks Saat Ini
(1) Setiap permohonan izin penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing dikenakan biaya izin penelitian dan pengembangan,
(2) Besarnya biaya izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Biaya izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak,
Koreksi Anda
