Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas obyek perizinan dan sifat kerugian yang dapat ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan oleh instansi pemerintah yang berwenang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan antara lain:
a. kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. hubungan luar negeri;
c. kelestarian lingkungan hidup;
d. politik;
e. pertahanan;
f. keamanan;
g. sosial;
h. budaya;
i. agama; dan
j. ekonomi.
(3) Menteri dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim koordinasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
