Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dilakukan atas dasar izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang.
(2) Izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Menteri dalam memberikan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil penilaian atas obyek perijinan dan sifat kerugian yang dapat ditimbulkan
dari kegiatan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
