Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilaksanakan dengan tidak mengurangi kemungkinan kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda