Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing hanya dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan izin penelitian dan pengembangan yang diberikan. (2) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat membawa sampel dan/ atau spesimen bahan penelitian dan pengembangan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda