Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang telah memperoleh izin penelitian dan pengembangan melaporkan kedatangan dan maksud untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan kepada gubernur, walikota/bupati dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA di wilayah tempat dilaksanakannya kegiatan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
