Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan mempunyai lembaga penjamin bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing untuk memperoleh izin penelitian dan pengembangan dapat dikecualikan dalam hal mitra kerja yang bersangkutan memiliki kompetensi dan kelayakan sebagai lembaga penjamin.
Koreksi Anda