Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan harus mempunyai lembaga penjamin dan mitra kerja. (2) Kompetensi dan kelayakan sebagai lembaga penjamin dan mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh tim koordinasi.
Koreksi Anda