Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal Agar -2r- Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara RePublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundarrgkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 MENTE]RI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBA]RAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 66 S'alinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Hukum, ttd. ttd. Djaman
Koreksi Anda