Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai oleh Kementerian.
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
