Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pencabutan lztn Pemanflaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 huruf c dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan. Pasal27 Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 10 ayat (1). Pasal28... PRESTDEN _19_
Koreksi Anda