Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pencabutan lztn Pemanflaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 huruf c dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan.
Pasal27 Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal28...
PRESTDEN
_19_
Koreksi Anda
