Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dikenai apabila Pelaku Usaha: a. tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (211' dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4l., Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan/atau Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21. (21 Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
Koreksi Anda