Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat(41, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (41, Pasal 15 ayat (3), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21, dan/atau Pasal 2l ayat (ll dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementarakegiatan;
c. pencabutanlzin Pemanfaatan Pasir [,aut;
d. penghentian kegiatxt; dxt/atam
e. denda administratif.
Pasal24
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (41, dan/atau Pasal 21 ayat (1).
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
Koreksi Anda
