Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memiliki lzin Pemanfaatan Pasir Laut wajib membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. (21 Selain membayar PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib membayar pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan PNBP diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan rlrllsan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda