Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil verifikasi dan evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1O) hurrf b, Menteri menyampaikan penolakan yang disertai dengan alasan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
Koreksi Anda
