Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil verifikasi dan evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1O) hurrf b, Menteri menyampaikan penolakan yang disertai dengan alasan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
Koreksi Anda