Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan lzin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus menyele saikan persyaratan : a. periitnan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menyampaikan rencana kerja tetap yang memuat: 1. koordinat lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan koordinat lokasi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; 2. volume Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dibersihkan dan dimanfaatkan; 3.waktu... 3. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di L,aut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di LauU 4. sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan 5. sarana pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut. (21 Rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapat persetujuan Menteri. (3) Pelaku Usaha harus menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan lzin Pemanfaatan Pasir Laut. (41 Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, lzin Pemanfaatan Pasir Laut dinyatakan batal. (5) Rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus mendapatkan jawaban dari Menteri palinglarna 20 (dua puluh) Hari. (6) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari belum mendapatkan persetujuan atau penolakan dari Menteri, rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap disetujui. (71 Persetujuan atau penolakan rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. (8) Waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kondisi oseanografi; b. kearifan lokal di sekitar lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan c. potensi dampak yang ditimbulkan. Pasal 19. . . HEPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda