Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) huruf a, Pe1aku Usaha mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri melalui Sistem Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submfssion).
Koreksi Anda