Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menggunakan awak kapal berkewargane garaan Indone sia.
(21 Dalam hal awak kapal berkewarganegaraan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ti{ak tersedia, dapat digunakan awak kapal berkewarganegaraan asing.
(3) Penggunaan.
(3) Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan secara proporsional sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
