Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melakukan pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menggunakan kapal pengangkut. (21 Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan satu kesatuan dengan kapal isap.
Koreksi Anda