Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melakukan pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menggunakan kapal pengangkut.
(21 Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan satu kesatuan dengan kapal isap.
Koreksi Anda
