Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 dan ayat (5), Pelaku Usaha wajib: a. melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan; dan b. menerima Petugas Pemantau di atas kapal. (2) Laporan PRESTDEN (21 Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian. (3) Petugas Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas memastikan: a. lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut; dan b. tujuan sementara danlatau tujuan akhir penempatan material Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut. (41 Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaksanakan setiap 7 (tujuh) Hari melalui e-logbook pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan diatur dengan Peraturan Nienteri.
Koreksi Anda