Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 dan ayat (5), Pelaku Usaha wajib:
a. melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan; dan
b. menerima Petugas Pemantau di atas kapal.
(2) Laporan
PRESTDEN
(21 Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian.
(3) Petugas Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas memastikan:
a. lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut; dan
b. tujuan sementara danlatau tujuan akhir penempatan material Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut.
(41 Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaksanakan setiap 7 (tujuh) Hari melalui e-logbook pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan diatur dengan Peraturan Nienteri.
Koreksi Anda
