Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan berupa:
a. pasir laut; dan/atau
b. material sedimen lain berupa lumpur.
(21 Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a. reklamasi di dalam negeri;
b. pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
(41 Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(5) Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (41 merupakan kewajiban Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
