Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kapal isap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diutamakan kapal berbendera INDONESIA.
(21 Dalam hal kapal isap berbendera INDONESIA belum tersedia, dapat menggunakan kapal berbendera asing.
(3) Kapal isap yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai Petugas Pemantau.
(41 Sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut berupa kapal isap mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan ketentuan internasional serta memperhatikan kriteria sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(5) Kapal isap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dioperasikan dengan memperhatikan:
a. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
b. perlindungan lingkungan maritim.
BABIV...
Koreksi Anda
