Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan melalui Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut.
(21 Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Koreksi Anda
