Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk men5rusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim kajian.
(3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut;
b. prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan;
c. upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut;
d. rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan
e. rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
(41 Sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada lokasi yang mengalami penurunan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
(5) Dokumen .
BLIK INDONESIA
(5) Dokumen perencanaan dan tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri.
(6) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
e. instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi;
f. pemerintah daerah;
g. perguruan tinggi; dan
h. kementerian/lembaga terkait lain.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
