Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolahn Hasil Sedimentasi di Laut dikecualikan pada: a. daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus; b. wilayah izin usaha pertambangan; c. alur pelayaran; dan d. zot:,a inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruangdanlatau rencana zonasi. (2) Pengelolaan. . . (21 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada zona inti kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh unit organisasi pengelola kawasan konservasi sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda