Koreksi Pasal 66
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi setelah dilakukan audit sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
(2) Dalam pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman membentuk tim.
(3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
e. lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional.
(4) Hasil likuidasi atas semua aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali oleh tim kepada Pegawai Negeri Sipil aktif dan Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia melalui BP Tapera.
Koreksi Anda
