Koreksi Pasal 65
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dapat ditetapkan atau dicatat sebagai Peserta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kepesertaan masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
