Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Tapera bersumber dari: a. hasil penghimpunan Simpanan Peserta; b. hasil pemupukan Simpanan Peserta; c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta; d. hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil; e. dana wakaf; dan f. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana Tapera yang bersumber dari dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain berupa dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Koreksi Anda