Koreksi Pasal 52
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan Dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada BP Tapera.
(2) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana Tapera kepada BP Tapera.
(3) Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
(4) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda
