Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu untuk melaksanakan tugas Dewan, Ketua Harian Dewan membentuk Kelompok Kerja yang terdiri atas tenaga ahli dari unsur pejabat pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian.
Koreksi Anda
