Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada Dewan.
Koreksi Anda
Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada Dewan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran