Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan.
(2) Sekretariat Dewan secara ex-officio dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan yang merupakan unit kerja struktural di lingkungan Departemen Pertanian.
(3) Sekretariat Dewan dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan melalui Ketua Harian.
Koreksi Anda
