Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Dewan terdiri dari :
a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Ketua Harian : Menteri Pertanian;
c. Sekretaris merangkap Anggota : Kepala Badan Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian;
d. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan.;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Perdagangan;
5. Menteri Kehutanan;
6. Menteri Kelautan dan Perikanan;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Pekerjaan Umum;
9. Menteri Kesehatan;
10. Menteri Sosial;
11. Menteri Pendidikan Nasional;
12. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
13. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
14. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
15. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
16. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
17. Kepala Badan Pusat Statistik;
18. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Dewan dapat mengundang Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat tertentu, tokoh masyarakat serta unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Koreksi Anda
