Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 83 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Dewan terdiri dari : a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Ketua Harian : Menteri Pertanian; c. Sekretaris merangkap Anggota : Kepala Badan Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian; d. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Keuangan.; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Kehutanan; 6. Menteri Kelautan dan Perikanan; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Pekerjaan Umum; 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Sosial; 11. Menteri Pendidikan Nasional; 12. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 13. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 14. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 15. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 16. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 17. Kepala Badan Pusat Statistik; 18. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Dewan dapat mengundang Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat tertentu, tokoh masyarakat serta unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Koreksi Anda