Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan mengenai ketahanan pangan di wilayahnya kepada Dewan Provinsi dengan tembusan kepada Dewan secara berkala sekali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(2) Dewan Provinsi menyampaikan laporan mengenai ketahanan pangan di wilayahnya kepada Dewan secara berkala sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai keperluan.
Koreksi Anda
