Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar Dewan.
Koreksi Anda
