Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan Ketua Dewan Provinsi sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun yang disebut Konferensi Dewan Ketahanan Pangan.
(2) Dewan mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan Ketua Dewan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun yang disebut Sidang Regional Dewan Ketahanan Pangan.
(3) Dewan Provinsi mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan Ketua Dewan Kabupaten/Kota di wilayahnya sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dewan Kabupaten/Kota mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan pejabat tertentu, tokoh masyarakat dan unsur-unsur lain yang terkait sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
