Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan untuk menentukan kebijakan pangan nasional dan membahas laporan pelaksanaan tugas Dewan, secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Harian mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
Koreksi Anda
