Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 83 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Dewan Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda