Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 83 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Provinsi sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Provinsi membentuk Dewan Ketahanan Pangan Provinsi yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Dewan Provinsi yang diketuai oleh Gubernur.
Koreksi Anda