Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Dewan.
(2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda
