Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
c. Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA 2011-2025 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 118);
d. Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 126);
e. Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 166);
f. Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 232);
g. Peraturan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 176);
h. Peraturan PRESIDEN Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 210);
i. Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;
j. Keputusan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan
Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization;
k. Keputusan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
l. Keputusan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
m. Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
n. Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
o. Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun; dan
p. Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
