Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas Komite sesuai dengan wewenang masing-masing.
Koreksi Anda
